Thursday, 28 September 2006

  • Puasa, Rakyat Miskin dan Tanggung Jawab Negara

    Puncak kulminasi dari ibadah puasa adalah pencapaian derajat taqwa oleh orang-orang beriman yang memenuhi seruan Ilahi untuk melaksanakan kewajiban mulia yang penuh cobaan di bulan Ramadhan ini (QS. Al-Baqarah [2]:183). Taqwa sendiri juga merupakan perlambang bagi tingkat kemuliaan tertinggi seorang hamba di tengah segala makhluk, inna akramakum ‘inda Llahi atqakum, sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu(QS. Al-Hujurat [49]:13).
     

    Derivasi paling mencolok yang diharapkan muncul dari taqwa sebagai buah dari puasa adalah kesadaran sosial akan nasib dan penderitaan sebagian besar kelompok masyarakat yang masuk dalam kelompok fakir, miskin, dhuafa’, dan mustadh’afin. Mereka inilah kelompok yang secara sosial dan ekonomi lemah dan tidak berdaya sehingga posisi dan eksistesinya sama sekali tidak diindahkan oleh golongan masyarakat di atasnya yang memiliki lebih banyak sumber daya. Tak heran jika kelemahan ini bukan hanya bersifat duniawi berupa kekurangan pada materi, tetapi juga kekurangan ukhrawi yang membuat mereka rentan dengan kekufuran. Sabda Nabi Saw : “Kaada al-faqru an yakuuna kufran” hampir-hampir kefakiran membawa seseorang pada kekufuran.


    Islam sebagaimana agama samawi lainnya turun dengan misi sosial demi menjamin terpenuhinya hak-hak kaum tertinggal, tertindas dan terpinggirkan semacam itu. Jika Nabi Musa as melawan tirani bernama Firaun untuk membebaskan Bani Israel, maka Nabi Muhammad Saw juga harus berhadapan dengan Kafir Quraisy yang begitu dominan secara ekonomi dan politik, namun enggan membantu bahkan terkesan menikmati kesusahan hidup masyarakat miskin dan kekurangan di sekitarnya, demi melanggengkan hegemoni dan kekuasaan mereka.


    Misi sosial ini selanjutnya dipertegas dengan berbagai petunjuk Ilahi yang secara tegas mengantur fungsi dan peran agama dalam pemerataan keadilan dan distribusi ekonomi dalam masyarakat. Zakat misalnya merupakan ibadah sekaligus rukun Islam yang berorientasi langsung pada pendistribusian secara adil hak-hak rakyat miskin dan membutuhkan dengan mengambil langsung harta orang-rang kaya yang memang lebih dari cukup. Zakat fitrah, yaitu zakat jiwa, bahkan diwajibkan secara khusus sebagai penyuci sekaligus garansi bagi sahnya pahala puasa seorang hamba. Di akhir Ramadhan, setiap hamba yang masih hidup dengan kelebihan bahan makanan untuk diri dan keluarganya wajib mengeluarkan zakat fitrah sebagai penebus jiwanya.


    Ajaran luhur Islam dengan demikian melihat kelompok miskin sebagai partner yang harus ditolong agar mampu berdiri sendiri dan mampu secara mendiri memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak hanya yang berdimensi sosial, tetapi juga spiritual. Yang menarik kemudian adalah mungkinkah kesadaran terhadap hak-hak kaum miskin yang ada pada setiap individu muslim pelaksana ibadah puasa ini, memunculkan sebuah kesadaran kolektif dan komunal yang selanjutnya menjadi semangat perubahan dalam masyarakat?


    Idealnya memang kesadaran yang telah terpatri di hati setiap individu muslim mampu diejawantahkan dalam kesadaran kolektif yang kemudian memunculkan aksi bersama melalui berbagai saluran kebijakan yang berujung pada pengurangan bahkan penghapusan sama sekali kelompok miskin yang menderita di tengah kemajuan kehidupan. Hal ini mutlak dilakukan karena bagimanapun kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa kemiskinan dan ketertinggalan bukan lagi sebuah realitas sosial yang terjadi secara alamiah.


    Kemiskinan telah menjadi sebuah bagian integral dari kehidupan masyarakat dalam proses pembangunannya sedemikian rupa dengan menyisakan korban berupa masyarakat yang makin tertindas. Sebagai buah pembangunan, kemajuan suatu bangsa akan terus beriringan dengan sampah berupa kemiskinan yang dimusuhi dan dikambinghitamkan sebagai kesalahan dan distorsi dan bukannya dilindungi sebagai bagian kesalahan negara dalam mengelola sumber day. Kemiskinan bahkan kerap kali dipelihara sebagai aset dan sumber daya politik yang potensial. Masyarakat miskin yang secara umum terbelakang adalah masyarakat yang dengan mudah dibujuk dan dijanjikan perubahan nasib. Suara mereka yang tidak sedikit jumlahnya lebih banyak diserap sebagai penyokong kekuatan politik dan bukan amanat rakyat yang ingin nasibnya berubah.


    Melihat kondisi semacam ini tentu saja masih akan sangat berat rasanya menjadikan puasa ramadhan sebagai spirit kolektif dalam mengangkat derajat hidup masyarakat miskin yang makin terbelakang. Adalah lebih mudah menyadarkan seorang shoim (yang sedang berpuasa) untuk mengeluarkan sedekah kepada fakir miskin dibandingkan menyadarkan segenap anak bangsa yang adalah shoimuun untuk secara kolektif memberantas kemiskinan dengan mengarahkan kebijakan publiknya pada pembelaan dan pemberdayaan masyarakat miskin. Tidak sekedar upacara dan seremonial dengan menyedekahkan harta pada sekelompok masyarakat miskin.


    Yuli Andriansyah, Staf Program Studi Ekonomi Islam Fakulatas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Kadiv Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat PP UII Yogyakarta.
  • Choose Identity

  • Give eProps (?)

  • New! You can now edit your comments for 15 minutes after submitting.

Who recommended?